Terbitkan Perpres, Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perhubungan

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 17:48 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

Tertulis dalam baleid itu, untuk Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” tandasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya