JAKARTA - Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus berbagai perizinan yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
Di mana aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan itu dikeluarkan dan sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
BACA JUGA:Apapun Urusannya, BPJS Syaratnya, Selengkapnya Hanya di iNews Sore
Dirangkum Okezone.com, berikut ini daftar perizinan yang wajib pakai BPJS Kesehatan:
1. Jual Beli Tanah/Rumah
Jokowi mewajibkan untuk penjualan dan pembelian rumah memakai kartu BPJS Kesehatan.