JAKARTA - Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus berbagai perizinan yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
Di mana aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan itu dikeluarkan dan sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
BACA JUGA:Apapun Urusannya, BPJS Syaratnya, Selengkapnya Hanya di iNews Sore
Dirangkum Okezone.com, berikut ini daftar perizinan yang wajib pakai BPJS Kesehatan:
1. Jual Beli Tanah/Rumah
Jokowi mewajibkan untuk penjualan dan pembelian rumah memakai kartu BPJS Kesehatan.
2. Naik Haji atau Umrah
Jokowi juga memberi perintah agar Menteri Agama agar seluruh pihak dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
Tak hanya untuk jemaah tapi pelaku usaha dan pekerja dalam agen penyelenggara ibadah haji dan umrah pun wajib pakai BPJS Kesehatan.
3. Pengurusan SIM, STNK dan SKCK
Masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK juga wajib memakai BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnya: Urus 3 Perizinan Ini Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?
(Zuhirna Wulan Dilla)