JAKARTA - Pemerintah bakal mewajibkan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan untuk syarat mengurus sejumlah perizinan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.
Beberapa perizinan itu dari membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli tanah, umrah dan naik Haji.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Ini Penjelasan BPN
Inpres itu juga sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022.
Namun, Direktur Eksekutif Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan tersebut ada unsur paksaan yang tentu akan memberatkan masyarakat.