7 Fakta Menaker Akan Revisi Aturan JHT Usai 'Disentil' Jokowi

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 14:23 WIB
Menaker Akan Revisi Aturan JHT (Foto: Youtube/Setpres)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

1. Penjelasan Menaker

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Dipanggil Jokowi, Menaker Akhirnya Revisi Aturan JHT

2. Menaker Akui Buruh Menolak

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

3. Arahan Presiden Jokowi

 

Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.

 

4. Permudah JHT

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

5. Penjelasan Istana

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat dipermudah.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta seperti termuat dalam video di kanal Sekretariat Negara.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," tambah Pratikno.

6. Jokowi Serap Aspirasi Buruh

Pratikno menyebut Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja. "Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap Pratikno.

Namun Pratikno menyebut Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing demi mengundang investasi ke Indonesia.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ungkap Pratikno.

7. Aturan JHT

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT efektif berlaku mulai 4 Mei 2022 sehingga mengubah sejumlah ketentuan dari peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam Permenaker Nomor 2/2022 disebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya