JAKARTA — Investasi bodong masih marak di kalangan masyarakat. Untuk itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengamankan 77 rekening yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK dengan total dana Rp28,24 miliar.
“Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyediaan Jasa Keuangan dengan jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavada dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (22/2/2022).
PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
“Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022,” urainya.