Soal Pencairan JHT dan JKP, Siapa yang Mengawasi?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 18:47 WIB
Soal Pencairan JHT dan JKP (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) buka-bukaan soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai pro dan kontra.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Anggota Dewas BPJAMSOSTEK M Aditya Warman menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satunya adalah pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya. Selain itu, sudah dipersiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK dengan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh," ujar Aditya, Rabu (23/2/2022).

 

Baca Juga: Dipanggil Jokowi, Menaker Akhirnya Revisi Aturan JHT

 

BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya