Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menilai dalam setiap pekerjaan pasti ada resiko kecelakaan maupun hari tua. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” ungkap Indah.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun Aland Lucy Patitty siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Lucy mengapresiasi penerbitan Permenaker 2 Tahun 2022 yang mengembalikan manfaat JHT sesuai filosofinya. ”Karena nilai saldo JHT akan terus berkembang, tentunya dari sisi manfaat akan jauh lebih besar ketika diambil pada usia pensiun,” kata Lucy.
Untuk saat ini pihaknya masih melayani pencairan JHT seperti biasanya. Layanan JHT masih menggunakan dasar hukum Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang saat ini masih berlaku. Sedangkan Permenaker 2 Tahun 2022 belum berjalan secara teknis.
”Peserta kami persilakan mengurus pencairan JHT dari kanal-kanal layanan yang tersedia. Bisa secara online menggunakan aplikasi JMO atau datang ke kantor cabang kami namun dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Lucy.
Untuk program JKP, pihaknya sudah bisa melayaninya bagi peserta yang memenuhi syarat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, peserta yang mengajukan JKP harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK. Pembayaran iurannya juga harus tertib selama enam bulan berturut-turut.
(Feby Novalius)