Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

Athika Rahma, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 13:25 WIB
BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah (Foto: Okezone)
Share :

Adapun, aturan ini berlaku 1 Maret 2022. Taufiq menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini terutama pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Hingga saat ini kami sudah sosialisasikan ke PPAT dan insya Allah sudah selesai, ada tambahan materi-materi sosialisasi bahwa ini tidak menyusahkan, jadi masyarakat jangan terpengaruh pendapat yang negatif. Kita lihat cakupan BPJS Kesehatan ini sudah luas, sebenarnya tidak ada masalah lagi dalam persoalan tersebut," ujar Taufiq.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya