JAKARTA - Pemerintah memutuskan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam transaksi aset properti. Hal ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Namun demikian, kebijakan dinilai akan memperpanjang birokrasi yang sudah ada. Akhirnya proses menjadi lebih panjang dan memakan waktu.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait BPJS Kesehatan yang dijadikan syarat jual beli rumah atau tanah, Senin (28/1/2022):
1. Syarat Jual Beli Rumah
Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli rumah. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.
“Kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Berlaku mulai 1 Maret 2022,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
2. Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengeluarkan aturan terkait kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Dalam surat Kementerian ATR/BPN yang diterima, aturan itu sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Keuangan BPJS Kesehatan Berdarah-darah Lagi? Ini Pengakuan Dirut
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
3. Hanya untuk Tanah
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menegaskan, aturan ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan peralihan hak tanah karena jual beli, sebagaimana disebut dalam Inpres 1/2022. Lalu, untuk pemohon lebih dari 1 orang, maka masing-masing harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
"Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Askes dan Indonesia Sehat," paparnya.
4. Syarat Jual Beli Tanah Bagi yang Tak Punya BPJS
Untuk pembeli yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan akan diberikan waktu mendaftar. Proses peralihan hak tanah tetap akan dijalankan.
"Apabila belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan, berkas tersebut akan tetap diproses, tapi dalam waktu pengambilan (sertifikat), harus dilampirkan," ujar Taufiq.