JAKARTA - Cerita pria bernama Sugiyono yang terlilit utang sebanyak Rp1,5 triliun dari bisnis semut rangrang.
Diketahui, Sugiyono merupakan pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB).
Dia dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) pada 27 April 2021 lalu.
Perkara yang menjerat Sugiyono itu membuatnya harus mengembalikan uang mitranya sebanyak Rp1,5 triliun.
BACA JUGA:Mengulas Bisnis Semut Rangrang, Bisa Cuan Rp10,5 Juta/Bulan
Dia pun meminta waktu sampai paling lambat 6 tahun dalam skema pelunasan utang tersebut.
“Saya tetap butuh tambahan waktu. Sebab, selama mengelola MSB, saya tidak menumpuk uang dan aset dalam jumlah besar. Tergantung nanti kesepakatannya seperti apa. Yang jelas sumber dananya riil dan nyata,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).