Awas Terjebak! Kenali 11 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 26 Februari 2022 14:00 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Foto: Shutterstock)
Share :

6. Akses seluruh data di ponsel.

7. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video.

 BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Jangan Sampai Terjebak yang Ilegal!

8. Tidak ada layanan layanan pengaduan.

9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.

10. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya