JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, JKP sudah bisa diklaim manfaatnya karena sudah berjalan sejak 1 Februari 2022.
"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada MNC Portal Indonesia.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait JHT hingga cara mendapatkan bantuan yang diberikan jika pekerja terkena PHK, Senin (28/2/2022):
1. JKP Batal Diresmikan Presiden Jokowi
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menjelaskan, meski belum resmi diluncurkan, namun program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Batal Luncurkan JKP Hari Ini
"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," katanya.
2. Klaim JHT Sudah Dicairkan
Pihaknya juga memastikan sudah membayar uang tunai untuk peserta yang memenuhi persyaratan klaim.
"Saat ini, BP Jamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Vladimir Putin Bakal Mati Menderita, Unggahan Oleksandr Zichenko Dihapus Instagram
3. Syarat dan Daftar JHT
Syarat:
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Cara Daftar:
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru.
Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.
a. Peserta existing JKP:
Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT.
- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.
b. Peserta baru JKP:
Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran.
Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:
- Nama perusahaan.
- Nama pekerja/buruh.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tanggal lahir pekerja/buruh.
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT.
- Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT.
4. Soal JKP
Sebagai informasi, JKP diatur dalam Permenaker Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Program ini disebut sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
5. Pekerja Tak Terbebani Iuran JKP
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Badlowi mengatakan, iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.
“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP,” jelas dia.
(Feby Novalius)