5 Fakta JKP Jadi 'Vitamin' Pekerja Kena PHK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 28 Februari 2022 06:36 WIB
Manfaat JKP. (Foto: Okezone.com)
Share :

Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.

a. Peserta existing JKP:

Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT.

- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

b. Peserta baru JKP:

Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran.

Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:

- Nama perusahaan.

- Nama pekerja/buruh.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Tanggal lahir pekerja/buruh.

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT.

- Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT.

4. Soal JKP

Sebagai informasi, JKP diatur dalam Permenaker Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Program ini disebut sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

5. Pekerja Tak Terbebani Iuran JKP

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Badlowi mengatakan, iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.

“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP,” jelas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya