Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 28 Februari 2022 18:05 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pekerjaan apa saja yang termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dalam artikel ini. Seperi diketahui PNS terbagi menjadi dua kategori, yakni PNS pusat dan PNS daerah.

PNS pusat biasanya bekerja pada daerah pemerintahan pusat. Sedangkan PNS daerah bekerja di tingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota.

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (28/2/2022), berikut beberapa pekerjaan yang termasuk PNS.

1. Dokter

Seorang dokter bisa menjadi PNS. Dokter PNS umumnya bekerja untuk Kementerian Kesehatan, Kemenristekdikti, Pemerintah kota/provinsi, bahkan bisa juga di Kejaksaan dan Kementerian Agama.

2. Perawat

Perawat juga menjadi profesi yang termasuk PNS. Di mana ada dua jenis perawat, yakni perawat yang merupakan lulusan D3 Keperawatan serta perawat profesi yang setidaknya harus sudah lulus S1 Keperawatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya