JAKARTA - Pekerjaan apa saja yang termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dalam artikel ini. Seperi diketahui PNS terbagi menjadi dua kategori, yakni PNS pusat dan PNS daerah.
PNS pusat biasanya bekerja pada daerah pemerintahan pusat. Sedangkan PNS daerah bekerja di tingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota.
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (28/2/2022), berikut beberapa pekerjaan yang termasuk PNS.
1. Dokter
Seorang dokter bisa menjadi PNS. Dokter PNS umumnya bekerja untuk Kementerian Kesehatan, Kemenristekdikti, Pemerintah kota/provinsi, bahkan bisa juga di Kejaksaan dan Kementerian Agama.
2. Perawat
Perawat juga menjadi profesi yang termasuk PNS. Di mana ada dua jenis perawat, yakni perawat yang merupakan lulusan D3 Keperawatan serta perawat profesi yang setidaknya harus sudah lulus S1 Keperawatan.