Hal itu karena persyaratan tersebut untuk kelengkapan di Kementerian Perdagangan dan terdata langsung.
"Kelengkapan data yang diberikan distributor daerah untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng sampai ke daerah dan sesuai peruntukannya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)