Klaim JHT Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Menaker Serap Semua Aspirasi Buruh

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 13:13 WIB
Menaker serap semua aspirasi buruh, klaim JHT bisa tanpa harus tunggu usia 56 tahun. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan Ida Fauziah menyatakan pihaknya tengah merevisi aturan baru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022.

Proses klaim dana JHT nantinya akan dikembalikan dengan menggunakan aturan yang lama, seperti yang tertuang pada Permenaker No 19 Tahun 2015.

Menaker Ida mengatakan, Kemnaker telah menerima aspirasi yang disuarakan pihak buruh.

 BACA JUGA:Menaker: Klaim JHT Sesuai Aturan Lama Bahkan Dipermudah

Lalu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujar Ida pada keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya