Klaim JHT Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Menaker Serap Semua Aspirasi Buruh

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 13:13 WIB
Menaker serap semua aspirasi buruh, klaim JHT bisa tanpa harus tunggu usia 56 tahun. (Foto: Okezone)
Share :

Ida Fauziah menyebut, saat ini pun sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang kena.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya