Sebelumnya, Menaker menerbitkan aturan baru JHT pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Tapi, aturan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang ingin mencairkan dananya.
Kini, Menaker menegaskan aturan baru itu tengah direvisi kembali.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" jelasnya.
Baca Selengkapnya: Hore! Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun Akhirnya Dicabut
(Zuhirna Wulan Dilla)