Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
Karena pada Permenaker No 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan bila peserta sudah berusia 56 tahun.
BACA JUGA:Hore! Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun Akhirnya Dicabut
Sedangkan, pada aturan lamanya di Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022. Insya Allah, segera selesai," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)