JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar menanggapi soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, di mana kini tengah direvisi.
Setelah sempat menjadi polemik di masyarakat, aturan JHT dikabarkan akan dikembalikan ke yang lama pada Permenaker No 19 Tahun 2015.
Muhaimin pun mendukung penuh revisi tersebut.
"Bagus, memang itu harus dicabut," ujarnya, dikutip Antara, Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA:Kabar Baik! JHT dan JKP Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Dia juga menjelaskan kalau direvisinya aturan itu karena begitu menuai kecaman dari para pekerja/buruh.
"Itu kesepakatan dengan buruh ya, ternyata tidak semua buruh terima. Yang bersepakat, tapi tidak mewakili semua (organisasi keterwakilan buruh). Dicabut aja dulu," jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
Karena pada Permenaker No 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan bila peserta sudah berusia 56 tahun.
BACA JUGA:Hore! Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun Akhirnya Dicabut
Sedangkan, pada aturan lamanya di Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022. Insya Allah, segera selesai," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)