JAKARTA - Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi sejak 3 Maret 2022. Harga BBM naik menyesuaikan harga minyak dunia yang kian melambung, mencapai lebih dari USD 100 per barel.
Kenaikan harga BBM jenis ini diramal tidak berdampak pada daya beli masyarakat, karena BBM non subsidi bersifat segmented dan konsumsinya tidak lebih dari 5% secara nasional.
"Saya kira ini tidak begitu berdampak karena ini kan penggunanya menengah ke atas, dari sisi keuangan mampu. Konsumsinya juga sedikit sekali jadi nggak akan terlalu berpengaruh, kecuali yang dinaikkan Pertalite dengan konsumsi 47%, itu mungkin berdampak," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan dalam IDX Channel Market Review, Senin (7/3/2022).
Lanjutnya, jika ada migrasi penggunaan BBM non subsidi ke BBM non subsidi atau BBM yang RONnya lebih kecil dan harganya lebih murah, porsinya tidak akan besar. Menurut Mamit, masyarakat sudah memahami urgensi penggunaan BBM beroktan tinggi, setidaknya untuk perawatan mesin kendaraan mereka sendiri.
"Saya yakin mereka nggak akan beralih ke BBM yang RONnya lebih rendah, karena kan mereka menggunakan mobil mewah, motor mewah, masak harus beralih ke BBM RON rendah yang mungkin berpengaruh ke mesin," katanya.