Tak hanya itu, rekening serta apartemen milik Indra Kenz juga akan menyusul untuk dilakukan penyitaan.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," jelasnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz sudah resmi ditetapkan tersangka kasus investasi bodong Binomo.
BACA JUGA:Indra Kenz Sombong Tak Akan Jatuh Miskin, Aset Rp84 Miliar Terancam Disita
Dia dijerat banyak pasal, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Adapun jeratan lainnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Selengkapnya: Bareskrim Mulai Sita Aset Mewah Indra Kenz, Mulai dari Mobil Ferrari hingga Rumah Mewah
(Zuhirna Wulan Dilla)