Naik Transportasi Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Erick Thohir: Semoga Membawa Banyak Manfaat

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 10:48 WIB
Syarat tes antigen atau pcr perjalanan domestik dihapus (Foto: Okezone))
Share :

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dosis vaksin dua dan tiga, wajib menunjukkan hasil tes. Hasil tes yang berupa PCR dengan kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya