JAKARTA – Pemerintah menghapus tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berharap kebijakan ini mempermudah masyarakat.
Adapun pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat, udara, dan laut. Kebijakan tersebut resmi diterapkan pada Selasa (8/3/2022) setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Bismillah, semoga hal ini membawa banyak kemudahan bagi seluruh masyarakat di Indonesia," ungkap Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Rabu (9/3/2022).
Meski begitu, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Erick pun menghimbau agara masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga agar segara mengikuti program vaksinasi Covid-19 atau mendatangi fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksin Covid-19.
"Segerakan vaksin bagi yang belum, tetapi juga prokes (protokol kesehatan). Mari bersama bangkitkan ekonomi Indonesia," ujar Erick.
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dosis vaksin dua dan tiga, wajib menunjukkan hasil tes. Hasil tes yang berupa PCR dengan kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)