JAKARTA - Aturan soal penerbangan dengan maskapai Garuda Indonesia akan diulas dalam artikel ini.
Diketahui, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra memastikan, pihaknya mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
Kebijakan itu mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi.
BACA JUGA:Tempuh Perjalanan 17 Jam, Garuda Indonesia Evakuasi 80 WNI dari Ukraina
Di mana pelaku perjalanan dalam negeri sudah tak perlu lagi melakukan pemeriksaan PCR dan Swab Antigen, melainkan hanya memperlihatkan bukti vaksin dosis kedua maupun booster (vaksin ketiga).
Irfan menyebut Garuda Indonesia terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut pada Selasa (8/3/2022).
"Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya," ujar Irfan, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut akan terus dikoordinasikan bersama stakeholder terkait, termasuk penyedia layanan bandara.
Sehingga akan berguna untuk kelancaran di lapangan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.