Sebagai informasi, Crazy Rich asal Medan Indra Kenz ditetapkan tersangka atas kasus investasi bodong Binomo dengan ancaman 20 tahun penjara dan penyitaan semua aset.
Disusul yang terbaru, yakni Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan yang telah resmi jadi tersangka kasus investasi Quotex, mendapat ancaman 20 tahun penjara dan juga asetnya disita.
Baca Selengkapnya: Buntut Kasus Binary Option, Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Influencer
(Zuhirna Wulan Dilla)