JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan akan menaikkan kapasitas Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% dari yang sebelumya 20%. Aturan ini mulai berlaku besok, Kamis 10 Maret 2022.
"Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, dan biodiesel. Kami akan mengeluarkan peraturan baru terkait DMO ini. Akan kami naikkan dari 20% menjadi 30% mulai besok pagi," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Perdagangan terkait DMO serta DPO sebagaimana diatur dalam permendag No.8 tahun 2022 adalah kebijakan jangka panjang.
Kemudian, lanjut dia, alasan dinaikkannya kapasitas DMO menjadi 30 persen mengingat tingginya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
"Jadi untuk memastikan adanya stok di dalam negeri ini, kita akan naikkan dari 20% ke 30% yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," jelasnya.
"Dan Kementerian Perdagangan akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO ini sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya," tambah Lutfi.