Turis Asing Makin Bebas Wara-wiri ke Bali dan Batam, Cek Aturan Terbarunya

Azfar Muhamamd, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 14:18 WIB
Turis Asing Masuk Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam rangka pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi industri penerbangan dan pariwisata.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan melalui Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Pada saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

“Hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia,” katanya .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya