Tak Perlu Tes Antigen-PCR, Organda: Ini Dapat Bertahan Hidup!

Antara, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 14:31 WIB
Bus Tanpa Tes Covud-19 (Foto: Okezone)
Share :

Hal tersebut diperlukan guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha di sektor transportasi, sekaligus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Pandemi ini diharapkan dapat dijadikan pengalaman agar ke depan otoritas menyiapkan skenario mitigasi yang sistematis dan terukur," pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, memuat ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya