Sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.
Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dilaksanakan oleh Presiden.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Sedangkan tugas Kepala dan Wakil Kepala IKN akan diatur melalui peraturan presiden.
Sementara itu, Bambang mengaku dihubungi oleh Presiden Joko Widodo dua minggu sebelum pelantikan.
"Kami sendiri dikontak sekitar dua minggu yang lalu," Bambang usai dilantik di Istana Negara yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/3/2022).
Bambang mengaku telah berdiskusi sebelumnya oleh Presiden Jokowi dan beberapa pihak terkait mengenai pembangunan IKN.
"Kami memang sudah ada diskusi awal dengan bapak presiden dan titipan dari bapak presiden salah satunya tadi kota itu harus membangun peradaban baru beliau menginginkan kota ini kota percontohan yang tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga kalau bisa is a global city," kata Bambang.
(Dani Jumadil Akhir)