Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Nasional untuk Semua Produk, seperti Apa?

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 12 Maret 2022 12:32 WIB
Kemenag tetapkan label halal Indonesia berlaku untuk semua produk nasional. (Foto: Kemenag)
Share :

Terlihat dari bentuk hingga corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya dengan memiliki ciri khas, unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," tambahnya.

 BACA JUGA:10% Staf Positif Covid-19, Komisi Informasi Pusat Putuskan WFH

Dia menambahkan, bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia. Maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan.

Memiliki arti juga yang mana semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Untuk motif Surjan yang disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing), arti semua itu menggambarkan rukun iman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya