Sementara, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk. Bisa dipasang di bagian tertentu dari produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ucap Arfi.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
(Zuhirna Wulan Dilla)