Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Nasional untuk Semua Produk, seperti Apa?

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 12 Maret 2022 12:32 WIB
Kemenag tetapkan label halal Indonesia berlaku untuk semua produk nasional. (Foto: Kemenag)
Share :

Sementara, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk. Bisa dipasang di bagian tertentu dari produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ucap Arfi.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya