JAKARTA - 19 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 6,1 juta SPT telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 14 Maret 2022 pukul 08.06 WIB.
SPT tersebut disampaikan oleh 19 juta wajib pajak yang terdiri dari 17,35 juta wajib pajak orang pribadi yang mengumpulkan 5,92 juta SPT dan 1,65 juta wajib pajak badan yang melaporkan 183.267 SPT.
Mayoritas wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, yakni sebanyak 5,37 juta yang meliputi wajib pajak orang pribadi 5,32 juta dan wajib pajak badan 52.055.
DPJ juga mencatat sebanyak 392.353 SPT yang dilaporkan melalui e-form yang terdiri atas 294.892 SPT wajib pajak orang pribadi dan 97.461 SPT wajib pajak badan.
Tercatat pula sebanyak 119.558 SPT dilaporkan melalui e-SPT yang meliputi 112.606 SPT wajib pajak orang pribadi, serta 6.952 SPT wajib pajak badan.
Di sisi lain, DJP Kemenkeu melaporkan masih terdapat wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual yakni tercatat 218 ribu SPT, yang meliputi 191.201 SPT wajib pajak orang pribadi dan 26.799 SPT wajib pajak badan.