3. Anggaran Bansos
Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan tambahan biaya sebesar Rp 200 ribu untuk pemilik kartu Sembako.
4. Bukan Bentuk Barang
Diketahui, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran Bansos, maka dia mendorong penyaluran bansos tidak harus dalam bentuk barang.