PPATK Komit Cegah dan Berantas Pencucian Uang

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 13:40 WIB
PPATK komit cegah dan berantas pencucian uang. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait menggelar Program Mentoring Berbasis Risiko National Risk Assessment (NRA) Tahun 2022 secara serentak di tiga kota, yaitu Batam, Makassar, dan Mataram pada 14 – 18 Maret 2022

Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko nasional serta melakukan koordinasi antarlembaga dan Kementerian terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hingga pendanaan terorisme (TPPU/TPPT).

Plt Deputi Pencegahan PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan, bahwa penegak hukum dan pihak terkait perlu melakukan pendekatan berbasis risiko agar dapat menentukan strategi mitigasi serta mengalokasikan sumber daya secara efektif dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

 BACA JUGA:PPATK Usut Aliran Dana Ilegal Binomo ke Luar Negeri, Sembunyikan Harta di Negara Ini

“Oleh karena itu, tindakan yang kita lakukan tidak terbatas pada identifikasi, penilaian, dan pemahaman risiko, tetapi juga perlu adanya internalisasi program dan kebijakan kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan berbasis risiko dengan mempertimbangkan hasil National Risk Assessment maupun Sectoral Risk Assessment. Pendekatan berbasis risiko diperlukan untuk mengimbangi risiko yang berkembang dan memperkuat perlindungan integritas sistem keuangan,” ujarnya saat membuka acara Program Mentoring Berbasis Risiko(Promensisko) di Mataram, NTB, Senin(14/3/2022).

Sementara itu, Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan membuka acara yang sama di Batam, Provinsi Kepualuan Riau.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya