JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) rampung pada Mei 2022.
Revisi aturan JHT tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap diimplementasikan.
"Kami menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja, saya berdialog dengan para pimpinan Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain, pandangan kami dengar terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Ida dalam konferensi pers.
Ida menjelaskan, perwakilan buruh itu juga sudah menyetujui terkait aturan revisi pada Permenaker 2 Tahun 2022. "Proses revisi Permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang undangan. Ada serap aspirasi, koordinasi Kementerian/Lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi," ujarnya.
Adapun isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ida menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 tahun.