Aturan Resmi Direvisi, JHT Bisa Dicairkan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2022 04:45 WIB
JHT Bisa Diambil di Usia 56 Direvisi (Foto: Okezone)
Share :

Menurutnya adanya revisi tersebut tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, namun juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses klaim dana JHT.

Baca Selengkapnya: Akhirnya! Revisi Aturan JHT Disepakati Buruh, Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya