Minyak Goreng Curah di RI Tidak Akan Dihapus

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 18:25 WIB
Minyak goreng curah di RI tidak akan dihapus. (Foto: Okezone)
Share :

Pemerintah kini mempersilahkan masyarakat untuk memilih minyak goreng. Jika ingin minyak goreng kemasan premium bisa dibeli di ritel modern, sementara jika ingin membeli yang murah bisa ke pasar tradisional.

"Kalau mau yang minyak goreng premium ke silakan ke modern ritel, kalau mau yang murah bisa ke pasar dengan kemasan curah," ujarnya.

 BACA JUGA:Ada Mafia Minyak Goreng, Menko Airlangga: Tangkap Saja!

Namun pemerintah menegaskan, minyak goreng curah yang beredar saat ini juga sudah SNI sesuai aturan yang berlaku.

Sekadar informasi, larangan penggunaan minyak curah yang rencananya berlaku 1 Januari 2022 dibatalkan.

"Benar (dibatalkan), alasannya pandemi, harga CPO (Crude Palm Oil) dan kebutuhan masyarakat kecil dan UMKM," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (10/12/2021).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya