JAKARTA – Pemerintah menemukan bansos berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan namun paketnya ditentukan. Hal ini disebut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tak sesuai aturan yang ada di Peraturan Presiden (Perpres).
Berikut fakta menarik soal Mensos kecewa dengan bansos tak sesuai aturan yang dirangkum di Jakarta, Minggu (20/3/2022).
1. Sesuai dengan Perpres
Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, jika suatu keluarga penerima manfaat telah mendapatkan BPNT membutuhkan telur misalnya untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya pihak e-warong tidak memaksakan komoditas lainnya untuk dibeli oleh keluarga penerima manfaat.
"Jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah itu di Perpres itu ada," ujar Tri Rismaharini saat berkunjung ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
2. Banyak KPM Diatur untuk Pembelian Kebutuhan
Namun yang terjadi di lapangan yang ditemukan Risma, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diatur untuk pembelian kebutuhannya oleh pihak warung yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam program e-warong.
Maka ia menegaskan hal itu tak diperbolehkan, sebab aturannya memang yang berhak membelanjakan adalah penerima manfaat itu sendiri.
"Misalkan saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya). Tidak boleh paket, dan tidak boleh ditentukan," tegasnya.
3. Hanya Penerima Bantuan Saja yang Berhak Mengelola
Risma menjelaskan, ketika bantuan itu diterima KPM maka hanya penerima bantuan saja yang berhak mengelola, bukan lagi pemerintah atau pihak e-warong. Ia meminta agar tak ada lagi pihak yang mengintervensi penerima manfaat untuk membelanjakan kebutuhan pokoknya.
"Ya ada banyak, sekali lagi saya berharap ini penerima manfaat yang berhak, bukan saya yang mengatur, tapi yang pegang uang, karena begitu masuk ke rekening KPM itu sudah sah milik mereka sendiri, bukan milik pemerintah bukan milik siapapun, milik penerima manfaat itu," tegasnya.
4. Harapan Risma
Mantan Wali Kota Surabaya ini berharap penerima mengetahui manfaat juga mengetahui manfaat yang diberikan kepadanya, tidak hanya berupa barang, namun disesuaikan dengan kebutuhan para penerima manfaat.
"Penerima manfaat harus mengetahui, bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)