JAKARTA - Batas lapor SPT Tahunan jatuh di tanggal 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
Adapun cara melapor SPT Pajak secara online ini cukup mudah.
Caranya dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
BACA JUGA:Lapor SPT, Menko Airlangga: Bayar dan Lapor Pajak Itu Penting
Namun, jika anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:
1. Buka laman DJP Online
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan