Adapun untuk cara melapor SPT Tahunan secara online di laman DJP, sebagai berikut:
1. Login ke DJP Online
2. Pilih menu e-Filling
3. Pilih menu Buat SPT
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
5. Pilih SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Isi kode verifikasi, kemudian klik 'Kirim SPT'
BACA JUGA:Usai Lapor SPT Tahunan, Luhut: Penerimaan Negara Semakin Baik
Anda juga bisa melaporkan SPT Tahunan secara offline melalui kantor pelayanan pajak terdekat dan petugas pajak akan melayani.
(Zuhirna Wulan Dilla)