Tarif PPN Naik 11% Mulai April 2022, Ini Daftar Sektor yang Bebas Pajak

Michelle Natalia, Jurnalis
Minggu 20 Maret 2022 12:10 WIB
Daftar sektor yang bebas dari kenaikan tarif PPN 11%. (Foto: Shutterstock)
Share :

Dia menyampaikan pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Ini semua sedang kita buatkan peraturan operasionalnya. Undang-undangnya memungkinkan,” jelasnya.

 BACA JUGA:Daftar Mobil yang Dapat Diskon PPnBM DTP Sampai Akhir Maret 2022, Cek 2 Kategorinya

Pemberlakuan kenaikan PPN menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Sehingga diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.

“Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Namun kita tetap dalam koridor, kita memang membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya