Tarif PPN Naik 11% Mulai April 2022, Ini Daftar Sektor yang Bebas Pajak

Michelle Natalia, Jurnalis
Minggu 20 Maret 2022 12:10 WIB
Daftar sektor yang bebas dari kenaikan tarif PPN 11%. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meluruskan pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 April 2022 menjadi 11 persen.

Namun, dia menegaskan bahwa tidak semua barang/jasa akan dikenakan pajak tersebut.

“Saya ingin menyampaikan sekali lagi bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ungkap Suahasil pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Palembang Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022).

 BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 11%, Awas Inflasi Bisa Meroket

Dalam paparannya, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.

Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya