Cegah Kebocoran, Pelaku Usaha Dilarang Kemas Ulang Minyak Goreng Curah

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 10:33 WIB
Pelaku usaha dilarang mengemas ulang minyak goreng (Foto: Antara)
Share :

“Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” tutur Menperin.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenperin, kebutuhan MGS Curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton perhari. Sampai hari ini (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas.

Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya