“Kita lihat dulu nanti kalau sudah saatnya, kami juga telah dan akan mendiskusikan kepada sejumlah stakeholders dan pemangku kebijakan lainnya. Kalau pak Menteri sudah setuju nanti kita informasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan 4 April 2022 mendatang, sejumlah pelonggaran dilakukan oleh pemerintah dengan penekanan pengetatan protokol kesehatan.
Sebagai catatan, PPKM kali ini tidak ada pengaturan pada level 4. Aturan level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di level 4 dari yang sebelumnya terdapat 7 daerah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)