JAKARTA - Kementerian Sosial memiliki program bantuan sosial (bansos) reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) yang di dalamnya terdapat komponen bantuan anak usia dini 0-6 tahun, atau yang diberitakan media sebagai bantuan langsung tunai (BLT) balita.
Bansos untuk anak usia dini digelontorkan dengan indeks sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan.
Bantuan untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga. Demikian dilansir dari laman Kementerian Sosial yang diakses di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022, Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta
Selain untuk anak usia dini, bantuan PKH ditujukan untuk Ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta/tahun dan maksimal dua kali kehamilan.
Kemudian untuk anak SD/MI sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun sebesar Rp900.000/tahun dan dengan syarat yang sama untuk anak SMP/MTs sederajat sebesar Rp1,5 juta/tahun serta anak SMA senilai Rp2 juta/tahun.
Sementara PKH untuk penyandang disabilitas berat fisik maupun mental untuk maksimal satu orang dalam keluarga, atau tuna daksa dan keterbelakangan mental indeks bantuan Rp2,4 juta/tahun dan lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dalam keluarga sebesar Rp2,4 juta.