Tarif PPN Tetap Naik 11% di April, Sri Mulyani Pastikan Uangnya Bakal Kembali ke Rakyat

Antara, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 14:54 WIB
Sri Mulyani pastikan uang pajak akan kembali ke rakyat. (Foto: Shutterstock)
Share :

Kemudian, dia juga menyebut ini sebagai upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Menurutnya, kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen.

 BACA JUGA:Siap-Siap! PPN Naik Jadi 11% dan Pajak Karbon Segera Berlaku

Sementara, untuk Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

Diketahui, kalau kenaikan tarif PPN ini juga sebagai langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi sehingga pondasi negara melalui pajak menjadi lebih kuat.

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” jelasnya.

Dia mengungkapkan fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi juga tidak akan tercapai jika fondasi pajak tidak mulai dibangun.

Adapun reformasi UU HPP termasuk menaikkan tarif PPN merupakan kuncinya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya