Siap-Siap! PPN Naik Jadi 11% dan Pajak Karbon Segera Berlaku

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 20:01 WIB
Penerapan Pajak Baru. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kenaikan pajak dan penerapan pajak baru implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 11% dari sebelumnya 10% yang akan mulai berlaku mulai bukan April 2022. Meski demikian tidak semuanya barang terkena kenaikan PPN 11%.

Baca Juga: Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Lewat 31 Maret Kena Denda

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang juga merupakan implementasi dari UU HPP yang juga bakal berlaku mulai April 2022. Seperti diketahui kedua penerapan pajak baru tersebut tertuang dalam pasal 7 tahun 2021 UU HPP.

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa pajak karbon dipungut sebesar Rp30 ton CO2 equivalen. Pada tahap awal akan dikenakan pada sektor usaha yang menggunakan batu bara untuk kebutuhan energi (PLTU). Sebab seperti diketahui industri sektor tersebut memiliki pengaruh cukup besar terhadap emisi karbon yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Bagian Kerelaan untuk Jadi Bagian Indonesia

"Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup," tulis pada pasal 13 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip MNC Portal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya