Siap-Siap! PPN Naik Jadi 11% dan Pajak Karbon Segera Berlaku

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 20:01 WIB
Penerapan Pajak Baru. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan dapat menekan emisi karbon sebesar 29%. Sedangkan pada 2030 pemerintah menargetkan dapat mengurangi emisi karbon sebesar 41% melalui bantuan internasional.

Sebagai informasi pajak Karbon tersebut akan ditentukan melalui mekanisme penghitungan pada saat membeli barang yang mengandung karbon. Nantinya pungutan dari pajak karbon tersebut menjadi sumber pendanaan menurunkan emisi karbon.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya